- Tim tvOne
Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer alias Bharada E, Ini Hal-hal yang Meringankan
Jakarta, tvOnenews.com – Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan 1,5 tahun perjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keputusan vonis Bharada E, majelis hakim PN Jaksel memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.
“Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya.