Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sumber :
  • Istimewa

BPIH 2023 Disepakati Rp90,05 Juta, Sedangkan Biaya yang Dibayar Langsung Jemaah Rp49,8 Juta

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:21 WIB

a) Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.

b) Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000

c) Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M  sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp.23.500.000

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR)  sebesar  Rp4.040. Biaya operasional menggunakan  Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah. (ree)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
08:03
08:59
03:18
03:23
04:46
Viral