- tim tvonenews/Langgeng
Ferdy Sambo Cs telah Divonis oleh Pengadilan, Ini Kata Presiden Joko Widodo
Jakarta, tvonenews.com - Presiden Joko Widodo enggan mengometari vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Presiden menegaskan bahwa vonis itu merupakan wilayah Yudikatif.
"Itu wilayahnya yudikatif, pengadilan. Kita nggak bisa ikut campur, tetapi saya kira itu keputusan yang ada melihat pertimbangan fakta-fakta persidangan," kata Presiden Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan keputusan hakim tidak dapat diintervensi, karena telah mengadili para terdakwa melalui persidangan.
"Saya melihat (putusan) itu melalui pertimbangan bukti-bukti, saksi-saksi menjadi penting dalam keputusan kemarin. Saya lihat, sekali lagi saya nggak bisa kasih komentar," tegasnya.
Dengan demikian, Presiden Jokowi menyatakan agar menghormati keputusan atau vonis yang telah dijatuhkan dari majelis hakim.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati keputusan yang ada," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Yakni, vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, kemudian vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf 15 tahun, vonis 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal, dan vonis satu tahun enam bulan bagi Bharada E. (lpk/ito)