- Tim tvOne/Nadya
Alasan Zico Soroti Dugaan Pengubahan Putusan MK Soal Hakim Aswanto: Bukan Typo Belaka
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara ulang putusan Putusan MK Nomor 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto saat gelaran sidang di lantai 14 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/2/2023).
Sidang ini dimulai saat hakim konstitusi memasuki ruangan persidangan pukul 09.09 WIB dan selesai pad pukul 09.49 WIB.
Sidang perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dua hakim konstitusi Wahidudin Adams dan Suhartoyo.
Di samping itu Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon hadir bersama dua pendampingnya.
“Sidang hari ini adalah sidang pendahuluan, silakan pemohon sampaikan pokok-pokok permohonan, setelah itu akan dilanjutkan dengan nasihat dari majelis panel,” ujar Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat gelaran sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/2/2023) .
Berdasarkan paparannya, Zico menyampaikan pokok permohonannya, yang mana ia pertama kali menemukan perbedaan substansi putusan yang sudah di bacakan dengan berkas putusan dan juga risalah sidang.
“Di mana ada perubahan dari kata dengan demikian menjadi kedepan. Saya yakin ini suatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan typo belaka, dikarenakan makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya,”ujar Zico.
Berdasar pada pengetahuannya, perubahan putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya di indonesia dan merupakan baru di Mahkamah Konstitusi.
Apabila mengacu pada latar belakang tersebut, Zico mengatakan pihaknya tak dapat menyampingkan pikiran negatif terhadap perubahn putusan tersebut.
Zico pun yakin bahwa ini merupakan sebuah kesengajaan yang ditujukan guna menguntungksn pihak tertentu semata.
“Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya, dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya,” ungkap Zico.
“Yaitu mereka yang menghandle putusan dan sidang. Sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ataupun individu hakim,” sambungnya.
Sebelumnya, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkaea nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanro.
Diketahui perubahan yang dimaksud terkait putusan yang dibacakan dan berbeda dengan salinan putusan. Demikian substansi yang dibacakan adalah:
"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Disamping itu berdasarkan salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."