- Tim tvOnenews/Julio
Terdakwa Kasus Sabu Teddy Minahasa Marahi Saksi soal Penukaran Uang di Money Changer
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa jual barang bukti narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa marahi saksi dari kantor Money Changer Dollar Asia Natanael Ginting soal tanggal penukaran uang yang dilakukan oleh anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara melalui koleganya Fatullah Adi Putra.
Teddy menanyakan karena ada ketidaksesuaian keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel, dengan keterangannya di persidangan.
"Saudara bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 saudara bilang satu kali (yakni) tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab enggak apa-apa. Apakah penyidik?" tanya Teddy kepada Nataniel dalam persidangan.
"Bukan Pak," jawab Nataniel.
Dalam BAP, Nataniel menyebutkan penukaran uang terjadi pada 24 dan 26 September 2022.
Kemudian, di persidangan ia menjelaskan bahwa penukaran sesungguhnya terjadi pada 26 September 2022, sebanyak dua kali.
"(Penukaran) tanggal 26 (September 2022), yang tanggal 24 itu invoice," kata Nataniel.