- Tim tvOnenews.com - Julio Trisaputra
Dapat Vonis Ringan dari Hakim, Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri atau PTDH?
Ibunya mengatakan Richard Eliezer telah berjuang untuk menjadi seorang anggota Polri, terlebih ia merupakan anggota dari kesatuan Brimob.
Oleh karena itu, sejauh ini sang ibu mengatakan bahwa Richard belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.
“Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” jelasnya.
Kemudian, Rynecke berharap dengan hukuman yang dijatuhkan kepada putranya tersebut masih dapat diterima kembali menjadi seorang anggota Polri aktif.
“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer) masih tetap menjadi seorang Anggota Brimob,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Adapun, Bharada E merupakan eksekutor pertama perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu menyatakan mengadili terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dia mengatakan hukuman Bharada E akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan. (raa/ree/kmr)