- Tim tvOnenews.com - Julio Trisaputra
Dapat Vonis Ringan dari Hakim, Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri atau PTDH?
Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah menjalani hukuman, Richard Eliezer masih ingin bergabung dengan anggota Polri. Sebab, menjadi seorang polisi merupakan cita-citanya dan ia masih ingin memperjuangkan.
Sang ibu, Rynecke Pudihang Lumiu menyebutkan menjadi anggota Polri merupakan cita-cita serta keinginan Richard Eliezer yang luar biasa.
Namun, Richard Eliezer baru akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dijadwalkan oleh Propam Polri.
Akankah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, simak informasinya berikut ini.
Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer
Setelah dijatuhkan vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jaksel, nasib Bharada E sebagai anggota Polri masih belum diputuskan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," ungkap Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Meski demikian, Dedi belum merinci jadwal pelaksanaan sidang KKEP terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Kata Dedi saat ini pihak Divisi Propam Polri masih mempelajari sejumlah bukti yang akan digunakan pada sidang KKEP terhadap Bharada E.
"Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada. Insha Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan," ungkapnya.
Penjelasan Menurut Pengamat
Seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebutkan bahwa peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, dilansir dari ANTARA di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer harus ikhlas bila diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Pengalaman Richard menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, hendaknya menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya, agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.
Status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.
Namun, berbeda dengan sidang etik, Bambang mengungkapkan pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.
Bambang mengatakan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.
Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk, bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.
Menurut Bambang, Richard Eliezer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).
Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.
“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang menerangkan.
Meski demikian, kata Bambang, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Meskipun hukuman ringan dari majelis hakim disebut sebagai upaya menyelamatkan karir dan masa depan perwira berpangkat Bharada tersebut.
“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya.
Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” kata Bambang.
Tetap Menjadi Anggota Polri
Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengharapkan putranya tetap dapat diterima sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023).
“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” ungkap Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang Lumiu, pada Rabu (15/2/2023).
Ibunya mengatakan Richard Eliezer telah berjuang untuk menjadi seorang anggota Polri, terlebih ia merupakan anggota dari kesatuan Brimob.
Oleh karena itu, sejauh ini sang ibu mengatakan bahwa Richard belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.
“Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” jelasnya.
Kemudian, Rynecke berharap dengan hukuman yang dijatuhkan kepada putranya tersebut masih dapat diterima kembali menjadi seorang anggota Polri aktif.
“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer) masih tetap menjadi seorang Anggota Brimob,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Adapun, Bharada E merupakan eksekutor pertama perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu menyatakan mengadili terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dia mengatakan hukuman Bharada E akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan. (raa/ree/kmr)