kolase foto Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Nikita Mirzani Sindir Hakim Usai Tak Terima Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Backingan Udah Nggak Ada Ya

Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali berulah,  lantaran ikut mengomentari soal putusan hakim yang hasilnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati serta putusan Bharada E divonis ringan,  Sabtu (18/2/2023).

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J menjadi perbincangan publik seluruh kalangan. Bukan tanpa alasan. Banyak drama dibalik pembunuhan Brigadir J yang berawal adanya penghalangan penyelidikan yang didalangi oleh Ferdy Sambo

Ferdy Sambo juga merancang skenario pembunuhan Brigadir J dengan memerintahkan anak buahnya di Divisi Propam Polri menghancurkan barang bukti dan mengamankan CCTV.

Nikita Mirzani ikut komentari soal Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Terutama setelah para terdakwa masing-masing telah dibacakan vonisnya oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Beredar sebuah video viral, ketika sang artis yang baru saja keluar penjara gara-gara terjerat kasus pencemaran nama baik ini melakukan siaran langsung di Instagramnya pada beberapa waktu lalu. Video itu diunggah ulang oleh akun @nanakt281 di TikTok.

Ibu tiga anak ini mengutarakan bahwa dirinya tak setuju dengan vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus tersebut. Terutama bagi vonis hukuman mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam video yang memperlihatkan, wanita 36 yang kerap disapa sebagai Nyai ini mengungkapkan pandangannya dengan suara tinggi Nikita Mirzani tegas menyebut bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan.

"Sampein sama Hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia. Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, Oke. hanya Tuhan," ucap Nikita Mirzani, dikutip dari akun TikTok @nanakt821, pada Jum'at 17 Februari 2023.

Sontak saja, video yang memperlihatkan artis kontroversial itu marah-marah langsung menuai banyak sorotan serta komentar yang beragam dari netizen.

Sebagian netizen menyerang Nikita Mirzani, lantaran seperti membela Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

"Backingnnya udah gx ada ya," komen netizen.

"Trus Sambo kmaren ngapain Josua ?????," ujar netizen.

"Hanya dito mahendra yg bisa jeblosin ke penjara," ungkap netizen.

"Nikita Mirzani mau gantiin fs kali," ucap netizen.

"NM bingung tdk ada yg bela ya," ucap netizen.

"Semoga dia tidak merasakan apa yg ibu Yosua rasakan," ujar netizen.

Selain itu, Nikita Mirzani juga turut mengomentari vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Seperti diketahui Richard Eliezer hanya divonis hukuma 1 tahun 6 bulan penjara, sangat jauh lebih ringanm dari tuntuta sebelumnya 12 tahun penjara.

Padahal, menurutnya Richard Eliezer adalah orang yang telah menembak Brigadir J atau eksekutor. Sehingga menurutnya Richard sebagai orang yang menembak Brigadir J sampai meninggal tak pantas mendapatkan vonis yang ringan.

Lebih lanjut, Nyai juga mendapatkan bahwa Richard Eliezer memilih untuk jujur karena takut hukumannya untuk menjadi lama. Maka dari itu, Nikita Mirzani meminta netizen untuk membuka mata mereka dalam kasus ini.

"Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, padahal dia yang membunuh. Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada E," ungkap Nikita.

Sekedar informasi, semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya, dengan hasil yakni Ferdy Sambo vonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan  terhadap Brigadir Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral