- ANTARA
Koalisi Sesalkan Ketua Tim Pansel KPU Dijabat Mantan Timses Jokowi-Ma'ruf
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyampaikan sejumlah catatan terkait dengan keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Koalisi ini menyayangkan penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu "masa sanggah" bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, koalisi mencatat lima poin penting, antara lain menyayangkan penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu "masa sanggah" bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.
Dalam Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.
Sementara, dalam Surat Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara perinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah tiga orang, unsur akademisi empat orang, dan unsur masyarakat empat orang.
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan. Akan tetapi, yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan karena Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi.
Jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017—2022 sebanyak dua orang. Jumlah itu meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi.
Disebutkan pula bahwa komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen.