- kominfo.go.id
Kejagung Sita Aset Milik Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkominfo Soal Korupsi BTS 4G
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Kamis (16/2/2023).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
"Aset EH disita terkait kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," katanya.
EH juga merupakan pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Adapun aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo atas nama tersangka AAL," tuturnya.
Selain itu perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo atas nama tersangka AAL.