Terdakwa Ricky Rizal memasuki ruang persidangan Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J..
Sumber :
  • Julio Trisaputra / tim tvOnenews.com

5 Fakta Menarik Ricky Rizal, Sosok Ajudan yang Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Ambil Senjata Yosua

Minggu, 19 Februari 2023 - 04:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Minggu (19/2/2023).

Babak akhir kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai.

Semua terdakwa telah dibacakan masing-masing vonisnya oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Salah satu yang menarik adalah sosok mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal. Yang mendapat vonis dari majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Bripka Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).


Berikut 5 Fakta menarik Ricky Rizal yang dirangkum tim tvOnenews.com dari berbagai sumber:

  • Ricky Rizal Menolak Perintah untuk 'Backup' Ferdy Sambo


Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Ferdy Sambo.

Pengacara Ricky rizal Wibowo menyatakan pihaknya menolak seluruh isi Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta menegaskan soal menolak perintah Backup Ferdy Sambo.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan Duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Selasa (31/1/2023). 

"Bahwa setelah mendengar, membaca, dan menganalisa serta mencermati isi dari keseluruhan replik penuntut umum terhadap materi pembelaan penasihat hukum terdakwa Rizky Rizal Wibowo, maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik JPU," ujar Zena Dinda. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral