- Kemen PPA
Angka Kekerasan dalam Pacaran Tinggi, Kemen PPA: Perempuan Jangan Hanya Lihat Fisik
Jakarta - Pemerintah menyoroti fenomena kekerasan yang dilakukan oleh pasangan dalam sebuah hubungan rumah tangga ataupun pasangan kekasih.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti mengungkapkan, tidak sedikit perempuan di Indonesia yang terjebak dalam hubungan toxic yang mendasari terjadinya kekerasan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebanyak 11.266 kasus terlapor dengan 11.538 korban.
Yang mana 45,28 persennya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1.151 kasus dengan pelakunya adalah pacar. Sedangkan, kata Eni, untuk korban kekerasan seksual sebanyak 2.062 korban.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap kali terjadi di ranah dosmetik atau di dalam suatu hubungan,” ungkap Eni, Minggu (19/2/2023).
Eni menuturkan, banyak perempuan dan remaja tidak menyadari tengah terjerat di dalam suatu hubungan yang tidak sehat atau toxic relationship.
"Tekanan-tekanan yang dirasakan secara emosional oleh satu pihak dalam hubungan kerap kali berujung pada kekerasan," jelasnya.