- Kemen PPA
Angka Kekerasan dalam Pacaran Tinggi, Kemen PPA: Perempuan Jangan Hanya Lihat Fisik
Jakarta - Pemerintah menyoroti fenomena kekerasan yang dilakukan oleh pasangan dalam sebuah hubungan rumah tangga ataupun pasangan kekasih.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti mengungkapkan, tidak sedikit perempuan di Indonesia yang terjebak dalam hubungan toxic yang mendasari terjadinya kekerasan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebanyak 11.266 kasus terlapor dengan 11.538 korban.
Yang mana 45,28 persennya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1.151 kasus dengan pelakunya adalah pacar. Sedangkan, kata Eni, untuk korban kekerasan seksual sebanyak 2.062 korban.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap kali terjadi di ranah dosmetik atau di dalam suatu hubungan,” ungkap Eni, Minggu (19/2/2023).
Eni menuturkan, banyak perempuan dan remaja tidak menyadari tengah terjerat di dalam suatu hubungan yang tidak sehat atau toxic relationship.
"Tekanan-tekanan yang dirasakan secara emosional oleh satu pihak dalam hubungan kerap kali berujung pada kekerasan," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin agar perempuan dan remaja terhindar dari hubungan yang tidak sehat.
“Orang tua dan keluarga memiliki peran krusial dalam pencegahan dengan memperkuat hubungan antara orang tua dan anak. Jalin komunikasi terbuka dan perhatikan keseharian anak," tutur dia.
Selain pencegahan, Eni menyampaikan, yang tak kalah penting perlu dilakukan adalah upaya penanganan korban dan pelaku kekerasan.
"Orang terdekat diharapkan dapat memberikan dukungan serta meyakinkan korban untuk berani menolak, menentang, juga melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangan ataupun pelaku kekerasan," terang Eni.
"Korban pun perlu diberikan penanganan khusus oleh psikater atau psikolog melalui pendampingan jika sekiranya mengalami trauma," lanjut dia.
Lebih lanjut, KemenPPPA meminta para perempuan mengenali kepribadian calon pasangan sebelum memutuskan melangkah lebih jauh untuk mencegah terjadinya hubungan yang tidak sehat hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Apalagi banyak remaja yang memilih pasangan berdasarkan kriteria fisik saja tanpa mengenali kepribadiannya.
“Kita dapat menghindari tindak kekerasan di dalam suatu hubungan dengan mengenali calon pasangan secara menyeluruh sebelum memulai hubungan yang lebih mendalam, jangan terlalu cepat mengambil keputusan dan lebih bijak, berani mengambil sikap dan mengatakan tidak, jika terjadinya suatu pemaksaan dalam hubungan," papar Eni.
"Membangun komitmen yang sehat, serta perlu adanya orang terdekat yang kerap mengetahui, mengawasi, dan turut menjaga,” sambungnya.
Kemudian, Eni mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia merupakan suatu fenomena gunung es dimana yang tercatat ataupun terlaporkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang terjadi.
"Masih banyak korban kekerasan yang enggan melaporkan tindak kekerasan yang dialami ataupun yang diketahui," kata dia.
Eni mengatakan, Pemerintah Indonesia menaruh perhatian lebih akan kasus kekerasan yang terjadi di kalangan masyarakat, salah satunya adalah kasus kekerasan seksual.
"Kekerasan tak hanya secara fisik semata, tetapi juga psikis/mental, seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Jika mengalami ataupun mengetahui kekerasan yang terjadi di sekitar, maka segeralah melapor, berani berbicara atau dare to speak up," tukasnya. (rpi/ebs)