- (ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana/sgd/rwa/aa)
Resah Terhadap Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia, Menlu AS Langsung Telepon Menteri Retno
Jakarta, tvOnenews.com - Disahkanya sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, pada akhir tahun lalu, memicu keresahaan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Melalui Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken, pemerintah AS menyampaikan keresahaannya. Kamis (16/2/2023) Blinken langsung menelpon Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
"Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia," kata juru bicara Deplu AS, Ned Price di situs web kantornya.
Selain Blinken, empat senator AS juga turut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tertanggal 1 Februari 2023 itu ditandatangani Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.
"Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022," kata mereka dalam surat itu, yang salinannya dipublikasikan di situs web Senat AS.
Sejumlah pasal yang menjadi keresahaan Pemerintah AS, salah satunya terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Dalam KUHP baru Indonesia, dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media. Termasuk, soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.
Mereka menilai, pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.
Para senator AS itu juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang mereka nilai melanggar hak privasi jutaan orang.
Tak hanya soal HAM, AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia.
Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara "US-Indonesia Investment Summit" mengatakan bahwa mengkriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia.
"Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," kata dia.
Para senator AS itu juga mengatakan mereka meminta Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang baru tersebut.
"... dan memastikan setiap pasal... konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri," kata mereka dalam surat tersebut.
KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia.
KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. (ant/mii)