- Tim tvOne/Rika
KPU Tegaskan Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa sistem pemilu masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Atau yang disebut dengan sistem coblos gambar caleg.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir 2 bulan, diskursus kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik," kata Idham dalam diskusi bertajuk "OTW 2024, Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Kami tegaskan sampai saat ini kami masih melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat 2 UU 7 tahun 2017 yang diamankan sistem pemilih untuk pemilu legislatif sistem proporsional terbuka," sambungnya.
Sebab, menurut Idham, norma yang terdapat di pasal168 ayat 2 tersebut masih efektif berlaku.
Kendati belakangan ini terdapat perdebatan antara sistem proporsional terbuka atau tertutup, menurut Idham hal tersebut wajar adanya.
"Meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup, tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursus demokrasi itu tidak masalah," ujarnya.