- Rika Pangesti/tvOnenews.com
BEM UI Keluhkan Banyaknya Isu yang Meresahkan Masyarakat Jelang Pemilu, Ini Kata KPU
"Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada bab 7 Pasal 22E UUD 1945, yang dimana pasal itu tidak hanya berbicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," sambungnya.
Selanjutnya, Idham menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi konstitusional.
"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD 1945, konstitusi kita, oleh karena itu saya katakan demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham kembali menegaskan bahwa sejak awal berjalannya proses tahapan pemilu itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada 14 Februari 2024 mendatang masyarakat akan melangsungkan pesta demokrasi.
"Tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilu Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekadar perintah UU pemilu, tetapi perintah dari UUD 1945," terang Idham.
Tak hanya itu, Idham juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan antusiasme pemilih.
Dia menyebut, saat ini KPU tengah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024, mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.