Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Vonis Bharada E Bisa Jadi Acuan Hakim Beri Putusan Pada Justice Collaborator

Senin, 20 Februari 2023 - 20:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diharapkan bisa menjadi acuan dalam kasus yang melibatkan justice collaborator, ungkap pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, majelis hakim tak perlu takut untuk memberikan keringan hukuman bagi para justice collaborator.

"Hakim jangan takut lagi untuk memberikan kompensasi kepada para justice collaborator. Putusan ini (vonis Bharada E) menjadi preseden bagus ke depan yang mudah-mudahan juga bisa diikuti hakim-hakim yang lain," ucap Abdul Fickar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Abdul Fickar melanjutkan, vonis ringan yang diberikan kepada justice collaborator akan membantu dalam pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan korupsi.

Menurutnya, menjadi seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama menanggung risiko yang tinggi secara fisik. Ancaman yang dihadapi oleh para justice collaborator di luar persidangan, sangatlah tinggi.

Justice collaborator itu ancaman fisik-nya seram. Para terdakwa lain pasti mengancam dia di luar (persidangan). Risiko itu yang harus dihargai," tutur Abdul Fickar.

Oleh karenanya, keringan hukuman menjadi kepantasan yang patut diterima oleh para justice collaborator.

Atas putusan vonis terhadap Bharada E, Fickar menyatakan jika vonis tersebut merupakan tonggak sejarah bagi penegakan hukum terhadap justice collaborator.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, telah menunjukkan bahwa ada penghargaan yang tinggi bagi seorang justice collaborator, yakni hukuman yang lebih rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Terdakwa lainnya memperoleh hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan Bharada E, yakni Ferdy Sambo (pidana mati), Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma’ruf (15 tahun), dan Ricky Rizal (13 tahun).

"Saya kira ini fenomena yang akan menjadi acuan bagi siapa pun. Oh, ternyata memang betul justice collaborator itu bisa dihukum-nya lebih ringan dibandingkan pelaku yang lain. Ini akan menjadi acuan ke depan bagi hakim-hakim dalam memutuskan," ujar Abdul Fickar. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral