- dok. Humas Mahkamah Konstitusi (MK)
MK Tunda Sidang Uji Materiil Perppu Ciptaker karena Presiden Belum Siap Berikan Keterangan
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang uji formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali ditunda Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/2/2023).
Hal itu disebabkan karena Presiden dalam hal ini pemerintah selaku tergugat belum siap memberikan keterangan terkait uji formil dan materiil Perppu Ciptaker tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.
Melansir mkri.id MK kembali menggelar sidang perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan 6/PUU-XIX/2023 terkait uji formil dan materiil Perppu Ciptaker di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Agenda sidang untuk kedua permohonan ini mendengarkan keterangan Presiden.
“Namun menurut surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku kuasa Presiden/Pemerintah meminta untuk penundaan karena belum siap memberikan keterangannya," kata Ketua MK Anwar dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Kamis, 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda masih mendengar keterangan Presiden.(muu)