- Tim tvOne
Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa Dua Orang Saksi Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (20/2/2023) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun saksi-saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperiksa yaitu KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku Money Changer PT Karya Utama.
Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (ade)