- tim tvone - imron
5 Kasus Ledakan Petasan yang Memakan Korban, Dari Coba Merakit Bikin Tangan Hancur hingga Rumah Pembuat Petasan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus ledakan petasan di Blitar menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini, lantaran peristiwa nahas ini menyebabkan empat orang tewas akibat ledakan petasan yang tiba-tiba meledak pada Senin (20/2) malam.
Rumah milik Sudarman, Warga dusun Sadeng Kecamatan Karangbendo Kecamataan Ponggok Kabupaten Blitar, rata dengan tanah akibat ledakan petasan yang dahsyat. Diketahui, rumah Sudarman digunakan untuk tempat pembuatan petasan dan penyimpanan bahan peledak
Tak hanya itu, bagian tubuh korban hancur berserakan di sekitar lokasi. Bahkan, puluhan rumah warga di sekitar lokasi juga rusak akibat dampak ledakan dahsyat dari petasan tersebut.
Peristiwa kasus ledakan petasan berulang kali terjadi yang menyebabkan orang luka-luka hingga tewas. Maka perlu adanya pengawasan dalam pembuatan petasan dan penyimpanan bahan peledak oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Simak 5 kasus ledakan petasan di Indonesia. Baca selengkapnya di bawah ini.
- Tangan seorang pria hancur akibat ledakan petasan
Tangan seorang pria di Kendari cedera parah akibat petasan rakitan saat merayakan malam Tahun Baru 2023, Minggu (1/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari.
Kasus ledakan petasan yang memakan korban ini terjadi di Kendari, Sultra (Sulawesi Tenggara). Polresta Kendari, Polda Sultra menyampaikan telah terjadi insiden tangan seorang pria hancur cedera parah akibat ledakan petasan rakitan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan korban bernama Mirda Jufri (34) mengalami insiden tersebut saat merayakan malam Tahun Baru 2023 di Wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
"Kejadian pada Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe telah terjadi ledakan petasan pipa menyebabkan satu orang menderita luka," ucapnya.
Akibat ledakan petasan tersebut, korban mengalami kehancuran pada tangan sebelah kiri. Disebutkan juga, korban yang berprofesi sebagai security di kantor BMKG di daerah setempat ini membuat petasan dengan menggunakan pipa besi yang rencananya akan diledakkan pada malam tahun baru.
Selanjutnya, pipa rakitan tersebut diisi dengan pentol korek kayu. Kemudian saat korban memukul pipa yang sudah terisi pentol korek tersebut tiba-tiba pipa itu mengeluarkan asap.
Lantaran panik, korban langsung menutup pipa tersebut dengan tangan, sehingga telapak tangan korban terkena ledakan keras yang mengakibatkan tangannya cedera parah.
- Ledakan petasan di Majenang
Sejumlah warga melihat kondisi rumah NR di Dusun Cigulingharjo RT 01 RW 08, Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, yang hancur akibat ledakan diduga petasan pada Sabtu (4/2/2023) pagi. ANTARA/HO-Warga.
Kasus ledakan petasan di Majenang, Kabupaten Cilacap, yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia, pada 4 Februari 2023.
Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa tengah yang menyelidiki kasus ini menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban tewas diduga terkena ledakan saat membuat petasan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa puluhan petasan berukuran besar dari lokasi kejadian.
Kronologi kejadian, pada Sabtu pagi berasal dari seorang warga berinisial NR (23) di Dusun Cigulingharjo RT 01 RW 08, Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, Cilacap.
Disebutkan bahwa ledakan yang terdengar sangat keras itu mengakibatkan sebagian rumah hancur berantakan, sementara NR ditemukan tewas dalam kondisi meninggal dunia di dalam kolam ikan setelah terpental dari rumahnya.
Tak sampai disitu, saat ditemukan oleh warga, korban dalam kondisi mengenaskan karena ada beberapa bagian tubuhnya yang hilang sehingga langsung dievakuasi ke rumah.
Diceritakan oleh tetangga bahwa semasa hidupnya, korban diketahui biasa membuat petasan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Ledakan petasan melukai jari bocah 9 tahun di Kediri
Polres Kediri tetapkan lima tersangka kasus petasan lukai jari bocah. (ANTARA)
Sebelumnya, kasus ledakan petasan pernah terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang mengakibatkan jari bocah umur sembilan tahun hancur.
Kasus ledakan petasan itu terjadi pada Minggu (24/4/2022) pagi. Korban yang berinisial DA (9) di Desa Klabak Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.
Korban pada awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orangtuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. Lalu melihat ada orang yang sedang menyulut petasan.
Petasan itu, kata dia, setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, setelah diambil petasan itu justru meledak.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka parah pada tangan kanannya.
Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral. Dalam video, korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah luka parah. Bahkan, ia tidak nampak menangis.
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yang tiga lainnya masih di bawah umur. Salah seorang tersangka mengaku dirinya baru tahun ini membuat petasan dengan teman-temannya dan mengaku tidak tahu jika ada korban karena petasannya.
- Ledakan petasan di Sleman hingga tim penjinak bom turun tangan
Jibom Gegana Sisir Rumah Bekas Ledakan Mercon di Sleman (22/4/2022). (Andri Prasetiyo/tim tvOne)
Sebuah rumah hancur rata dengan tanah di Dusun Plosokuning, Minimartani, Ngaglik, Sleman setelah terjadi ledakan sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat 22/4/2022).
Sumber ledakan diduga berasal dari bahan baku pembuat petasan yang tersimpan di dalam rumah.
Dampak ledakan ini mengakibatkan sedikitnya enam rumah di sekitarnya rusak pada bagian kaca. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini karena rumah saat meledak dalam kondisi kosong.
Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda DIY yang melakukan penyisiran di lokasi bekas ledakan bahan baku petasan itu menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya.
"Kita temukan di lokasi ledakan, ada tiga bahan dasar. Satu itu ada sulfur, kemudian ada unsur clorate, kemudian ada unsur bubuk arangnya. Jadi ada tiga bahan itu, sementara sudah kita amankan," kata Wakil Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda DIY, AKP Suripto di lokasi kejadian, Jumat (22/4/2022).
Dijelaskan Suripto, ketiga bahan ini sangat berbahaya sekali jika dicampur menjadi satu. Bahkan bisa masuk kategori bahan peledak meskipun dengan kekuatan rendah atau low explosive.
"Ketiga bahan tadi ketika diramu, diracik dengan perbandingan yang sesuai akan menghasilkan low explosive," terangnya.
Meskipun low explosive, tapi Suripto menjelaskan bahan peledak ini sangat berbahaya. Sebab sifat dari low explosive itu disebutnya sangat peka sekali.
Bahan peledak jika telah dicampur dan terkena gesekan ataupun panas, maka akan berubah secara kimiawi lalu membentuk zat lain. Perubahan tersebut bahkan cepat sekali disertai efek panas, tekanan, dan suara yang tinggi.
- Rumah tak berpenghuni dipakai tetangga membuat petasan hingga meledak
Rumah hancur akibat ledakan petasan di Dusun Balungcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. (ANTARA)
Kembali terjadi di kediri, peristiwa ledakan petasan di Dusun Balangcino, Desa Blaru, kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (29/4/2022) malam. Ledakan ini mengakibatkan lima orang terluka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sebuah petasan di rumah milik bowo tiba-tiba meledak, ledakan petasan itu terjadi di rumah Bowo, yang tak berpenghuni.
Pemilik rumah belum menempati dan masih baru. Rumah itu diduga dimanfaat tetangga tanpa izin pemilik rumah untuk membuat petasan.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengemukakan insiden itu mengakibatkan lima orang terluka. Mereka kini sudah mendapatkan perawatan karena menderita luka berat dan ringan.
"Korbannya ada lima orang. Empat orang dirawat di rumah sakit akibat luka bakar, sedangkan satu orang luka ringan saat ini juga dibawa ke rumah sakit," katanya di Kediri, Sabtu (30/4/2022).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ant/ind)