- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Teddy Minahasa Mangkir dengan Alasan Sakit, Sidang Ditunda
Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mangkir dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Dalam persidangan, Teddy semestinya menjadi saksi mahkota kasus peredaran sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Teddy tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit kurang sehat. Sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata Jaksa kepada Majelis Hakim.
Terkait ketidakhadiran Teddy, Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku keberatan atas pernyataan yang dilontarkan Jaksa.
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan, jika memang Irjen Teddy Minahasa sakit, maka harus dibuktikan dengan surat dokter.
"Kami keberatan kalau TM mangkir dari panggilan JPU yang mulia. Karena kalau dia sakit harus ada keterangan surat dari dokter Polri atau dokter Kejagung yang menyatakan kalau dia sakit," kata Adriel dalam persidangan.
"Kami mohon untuk dihadirkan surat sakitnya yang mulia kalau memang TM sakit. Karena berdasarka KUHAP wajib harus hadir. Kami mohon ke Pengadilan dan Kejaksaam khusus JPU untuk memanggil secara paksa untuk sidang selanjutnya," sambung dia.
Usai mendengar proses dengar pendapat, Majelis Hakim menyatakan menunda agenda pemeriksaan saksi Teddy. Sidang akan kembali dimulai Rabu depan, 1 Maret 2023.
"Baik lah, sehubungan dalam proses persidangan seluruhnya jadwal sidang sudah dicatat dan dijadwalkan. Tidak bisa sesuai hari kita merubah-rubah sesuai dengan kehendak kita sendiri. Apa yang kita sepakati kita jalankan. Jadi untuk perkara ini kita tetap jadwalkan ke hari Rabu dan Jumat. Tugas JPU mengatur apa yang bisa dihadirkan di Rabu dan Jumat," kata Majelis Hakim.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (rpi/ebs)