- Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas
Justice Collaborator Membawa Hoki, Richard Eliezer “Terdakwa yang Selamat” Masih Diharapkan Jadi Anggota Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelah menjalani hukuman, Richard Eliezer masih ingin bergabung dengan anggota Polri. Sebab, menjadi seorang polisi merupakan cita-citanya dan ia masih ingin memperjuangkan.
Sejumlah pengamat polisi memberikan pendapatnya mengenai sidang kode etik yang dijalankan oleh Richard Eliezer atau Bharada E, salah satunya Bambang Rukminto.
Kemudian, Sang ibu, Rynecke Pudihang Lumiu menyebutkan menjadi anggota Polri merupakan cita-cita serta keinginan Richard Eliezer yang luar biasa.
Kini Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bagaimana hasilnya? simak informasinya berikut ini.
Cita-Cita Menjadi Anggota Polri
Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.