Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Nadya Saffira/tvOnenews.com

Polisi Siapkan Tindakan Preventif Pemulihan Anak Korban Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ungkapkan sudah melakukan penanganan terhadap anak bos ayam goreng korban pembunuhan pegawai di Bekasi, Jumat (16/2/2023) lalu.

Trunoyudo menjelaskan sudah menyiapkan tindakan preventif guna memulihkan kondisi fisik maupun psikis anak korban pembunuhan bos ayam goreng tersebut.

"Kemarin kami sudah sampaikan bahwasannya tindakan-tindakan di situ ada dua hal, anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban. Terhadap anak sebagai korban ini, kita lakukan baik secara psikologi forensik dan juga penanganan secara medis," jelasnya saat ditemui di Mapolda Metro Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut Tim Biddokkes dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) sudah berkolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bekasi untuk membantu penanganan anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Tim dari Biddokes bersama dengan apsifor akan melakukan kunjungan secara rutin berkolaborasi dan berkoordinasi dengan tim KPAI Bekasi yang bertempat di neneknya ini untuk dilakukan pantauan terus baik itu psikis maupun fisik,” pungkasnya.

“Namun sejauh ini kondisinya dalam keadaan baik dan sehat, tentunya ini masih mendapatkan sentuhan dan perhatian dari orang terdekat secara rutin mendampinginya," jelasnya. 

Saat ditanyai soal hasil dan pantauan kondisi psikis anak korban pembunuhan bos ayam goreng, Trunoyudo menyebut masih dalam masa penyelidikan.

Diketahui sebelumnya, terjadi pembunuhan kepada bos ayam yang terjadi di Bekasi, Jumat (16/2/2023) lalu. 

Kedua tersangka menghabisi nyawa bosnya itu dengan memukulkan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali. Setelah itu tersangka mengambil uang Rp950 ribu dan menculik anak korban yang masih berusia 17 bulan. 

Selanjutnya diketahui motif sementara dilakukannya pembunuhan keji ini karena pelaku sakit hati akan ucapan korban.

Sampai pada akhirnya tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi berhasil menangkap tersangka keesokannya pada Jumat, 17 Februari 2023 pukul 01.00 WIB di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.(nsa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral