- Julio Trisaputra/tvOne
Sidang Vonis Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com – Sidang vonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, tiga terdakwa obstruction of justice akan menjalani sidang vonis hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Agus Nurpatria pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, JPU menuntut Arif Rachman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (nsi)