- Tim Tvone/ Daud Sitohang
Menkopolhukam Sebut Pelaku Penyanderaan Pilot Susi Air Separatis 'Tikus-tikus Kecil'
Simalungun, tvOnews.com - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pimpinan Egianus Kogoya, pelaku penyanderaan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens, adalah kelompok separatis atau tikus kecil yang saat ini sudah diketahui keberadaannya dan dikepung oleh tim gabungan dari TNI dan Polri.
Hal ini diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadir dan menjadi keynote speaker dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) “Pembentukan Polres Khusus Pariwisata Danau Toba” di Hotel Niagara, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu sore (22/2/2023).
Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut selain titik koordinat yang sudah diketahui, lokasi pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru ini sudah dikepung oleh aparat gabungan dari TNI dan Polri. “ Tapi kita masih tahap pendekatan dan negosiasi,” sebut Mahfud MD.
Selanjutnya, Menko Polhukam, menegaskan bahwa penyanderaan pilot Susi Air tidak berkaitan dengan penahanan Lukas Enembe atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. “Gak ada hubungannya penyanderaan pilot Susi Air dengan penahanan Lukas Enembe atau pembentukan DOB, mereka ini KKB sudah lama melakukan aksi kekerasan bersenjata,” sebutnya.
Menurutnya, petugas gabungan yang melakukan operasi pembebasan telah mengepung keberadaan kelompok KKB, namun karena adanya permintaan dari pemerintah Selandia Baru kepada Pemerintah RI agar sandera tersebut harus diselamatkan, menurutnya hal tersebut sangat dihargai dalam hubungan kenegaraan.
“Antara Menlu Selandia Baru dan Menlu RI saling kontak dan telepon, untuk meminta agar pilot Susi Air yang berkewarganegaraan Selandia Baru agar segera dibebaskan dengan keadaan selamat,” sebut Mahmud MD.
Selanjutnya, Mahfud MD menegaskan, menolak tawaran dari pihak Selandia Baru untuk mendatangkan tim dari internasional untuk melakukan negosiasi dalam menyelesaikan kasus penyanderaan pilot Susi Air tersebut.
“Pemerintah RI bisa menyelesaikan kasus penyanderaan tersebut tanpa perlu campur tangan dari negara asing,” tutup Mahmud MD. (dsg/wna)