- Kolase tim tvonenews.com
Fantastis, Ternyata Segini Gaji Kuat Ma’ruf per Bulan Sebagai Sopir Ferdy Sambo, Gajinya Melebihi PNS!
Jakarta, tvOnenews.com - Kuat Ma’ruf, asisten pribadi sekaligus sopir Ferdy Sambo ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dalam persidangan, dia divonis 15 tahun hukuman penjara. Kuat kerap menjadi sorotan, ternyata dia memiliki gaji yang fantastis.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf memang bukan tersangka. Sopir Sambo itu sempat diisukan memiliki hubungan gelap dengan Putri Candrawathi. Sejak kasus itu, banyak yang penasaran dengan kehidupan pribadi Kuat.
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, Kuat Ma’ruf yang berprofesi sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo, ternyata memiliki gaji yang cukup tinggi. Gajinya bahkan melebihi PNS.
Diketahui, Kuat kerap bertugas untuk mengantarkan keluarga hingga rombongan Sambo sehari-hari atau ke luar kota jika ada agenda perjalanan dinas. Tak hanya itu, dia juga dipercaya sebagai tangan kanan suami Putri Candrawathi itu untuk berbagai masalah penting.
Tak heran, jika Kuat Ma’ruf memiliki kedekatan personal dengan Ferdy Sambo dan keluarganya. Dia bahkan tak dibedakan dengan para ajudan lainnya.
Sebagai seorang sopir Jenderal mentereng Ferdy Sambo, Kuat memiliki gaji yang fantastis yakni berkisar diantara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Penghasilannya tentu melebihi gaji PNS.
Gaji PNS bahkan masih jauh dibawahnya, seorang PNS yang bergolongan IV/A dengan masa kerja 22 tahun, gajinya diperkirakan sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000. PNS bergolongan IV/D juga diperkiran memiliki gaji sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
Peran Kuat Ma’ruf dalam Pembunuhan Brigadir J
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Kuat Ma'ruf juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun hukuman penjara.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf setelah berdasarkan fakta persidangan yang memperlihatkan jika terdakwa kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak, hakim anggota dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J saat vonis Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah dalam fakta persidangan menampilkan rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.
Menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang. Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Mengancam Brigadir J dengan Pisau di Magelang
Dalam persidangan tersebut juga Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan kalau Kuat Ma'ruf terbukti ingin membunuh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan kalau Kuat Ma'ruf mengancam korban Brigadir J bahkan sempat mengejarnya dengan pisau dapur hingga ke rumah milik Ferdy Sambo di Saguling dan juga rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau ke Saguling," kata Morgan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan Simanjuntak juga menjelaskan kalau Kuat Ma'ruf sengaja membawa pisau dapur tersebut sampai ke rumah dinas dari Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Selain mengancam dan membawa pisau, Hakim Morgan Simanjuntak pun mengatakan kalau Kuat Ma'ruf menghalangi Brigadir J untuk melarikan diri dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dikatakan Kalau Kuat Ma'ruf menutup jendela dan pintu di rumah dinas Duren Tiga atas komando dari Ferdy Sambo untuk meredam suara kegaduhan yang terjadi dan tembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Sampai di Duren Tiga, tanpa di komando, Kuat Ma'ruf menutup rumah bagian depan, supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terdengar," jelasnya.
Selain itu, Morgan menyatakan Kuat Ma'ruf tidak seharusnya menutup pintu dan jendela, karena bukan merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) di Magelang.
Menurutnya, tugas tersebut seharusnya dikerjakan oleh Diryanto alias Kodir, yang merupakan ART di Duren Tiga.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Meyakinkan Ferdy Sambo adanya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J
Majelis Hakim juga menyimpulkan kalau Kuat Ma'ruf sempat bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan dengan tujuan memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.
Sebelumnya Putri Candrawathi mengatakan kepada Ferdy Sambo kalau dirinya mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J saat berada di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan kalau Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan. (akg/rka)