- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Vonis Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J, Harapan Bebas Arif Rachman Arifin
Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arif Rachman menjalani sidang vonis terlebih dahulu, sebelum atasannya Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Suhel membuka persidangan vonis terdakwa Arif Rachman Arifin.
Kuasa hukum terdakwa Arif, Junaedi Saibih mengaku pihaknya hanya berdoa bersama sebelum menjalani sidang vonis tersebut.
"Nggak ada persiapan khusus. Kami hanya berdoa saja semoga majelis hakim terbuka hatinya untuk menerima pleidoi dan duplik penasihat hukum," kata Junaedi di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Junaedi menjelaskan terdapat beberapa keyakinan pihaknya bahwa kliennya bisa diringankan dari hukuman.
Sebab, dia menilai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum berupa teknologi, bukan perbuatan fisik.