- Kolase tim tvOnenews.com
Sosok Ini Diduga Pemicu Terjadinya Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Anak Dirjen Pajak Terhadap David
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David (16), yang juga merupakan anak dari salah satu anggota GP Anshor.
Mario Dandy akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan motif asmara karena cemburu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan adanya rasa cemburu pelaku muncul usai sang kekasih yang berinisial A menceritakan perlakuan kurang baik Korban David kepada sang kekasih pelaku.
“Penganiayaan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka Mario Dandy dari Saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik oleh David kepada Saudari A,” ungkap Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sebenarnya siapakah sosok A, mengapa ia terlibat dalam kasus tersebut. Simak informasinya berikut ini.
Perkembangan Korban
Sementara itu, ayah dari David, Jonathan Latumahina juga mengunggah sebuah cuitan dalam akun pribadinya dengan menyertakan fotonya bersama David.
“Be still, my son. You’re home, Oh when did you become so cold? The blade will keep on descending. All you need is to feel my love,” tulis Jonathan dalam akun Twitter @seeksixsuck.
Kemudian, sang ayah juga memberikan kabar yang dialaminya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya tersebut.
“Keluarga pelaku semalam datang meminta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini belum siuman,” ungkapnya pada Rabu (22/2/2023).
Jonathan juga mengatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Meski ia telah memaafkan, namun tidak ada menunjukkan kata damai..
“2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terima kasih sahabat LBH @official_anshor kawal kasus ini,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku bermotif asmara karena cemburu. Rasa cemburu pelaku muncul usai sang kekasih yang berinisial A menceritakan perlakukan kurang baik Korban David kepada sang kekasih pelaku Mario.
"Penganiayaan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka Mario Dandy dari Saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik oleh David kepada Saudari A," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sebelum penganiayaan terjadi, Mario sempat menghubungi David untuk menanyakan perihal perlakukan yang dilakukannya kepada sang kekasih.
Sayangnya, usaha yang dilakukan Mario untuk mencari tahu kebenaran apa yang telah diceritakan sang kekasih tak membuahkan hasil. Kemudian, Mario pun meminta sang kekasih untuk menghubungi David.
Atas permintaan Mario, Sang kekasih A langsung menghubungi David untuk bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar korban.
"Kemudian atas informasi tersebut beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari (2023) saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ungkap Ade Ary.
Gayung bersambut, korban pun menyetujui pertemuan di sebuah tempat yang telah disepakati antara korban dan kekasih Mario. Kemudian, A dan Mario pun datang bersama untuk menemui Korban David dengan mengendarai sebuah mobil mewah berjenis Jeep berwarna hitam dengan ditemani salah seorang berinisial S.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami. Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," lanjutnya.
Sampai di belakang mobilnya tersangka, Lanjut Ade Ary, terjadi keributan antara Maria dan David. Saat itu, tersangka langsung menanyakan kepada korban perihal perbuatanya kepada sang kekasih.
“Pelaku langsung mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, lalu terjadi perdebatan," sambungnya.
Tak kunjung usai perdebatan antar kedua belah pihak, amarah pelaku tersulut dan langsung mendaratkan bertubi-tubi pukulan ke tubuh korban. Tak hanya pukulan, Pelaku pun menendang bagian kaki korban hingga tersungkur.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," pungkasnya.
Diketahui, Mario Dandy merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang kerap bergonta-ganti kendaraan mewah.
Sosok A Di Antara Korban dan Pelaku
Sosok A, Kekasih Mario Dandy Anak Dirjen Pajak Pelaku Penganiaya Anak Pengurus GP Anshor. (Ist)
Kini nama pelaku, Mario Dandy beserta sang kekasih A sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam media sosial Twitter, pemilik akun @habibthink mengunggah foto Mario bersama kekasihnya, A hingga membuat foto tersebut viral.
Dalam cuitan yang disertai foto tersebut, menjelaskan kronologi bahwa A meminta share loc ke lokasi keberadaan korban. Sementara itu, diduga A merupakan mantan kekasih dari David.
“A ini WA David untuk balikin kartu pelajar David yang ada di dia. Dia minta share loc karena David sedang dirumah temannya. Ternyata dia datang bawa pelaku dan aniaya David di komplek rumah temannya. A ini dulu pacarnya David,” tulis pada akun @habibthink melalui media sosial Twitter.
Akun Habib Think melanjutkan perkembangan kasusnya dengan menyebutkan bahwa A yang juga berada di lokasi kejadian merekam saat korban dianiaya oleh pelaku.
“Si A ini merekam kejadian saat David dianiaya oleh pelaku. Gila ya. Gue gak tahu apa yang ada di dalam hati dan pikiran A saat itu,” ungkap Habib Think.
Kini Mario Dendy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, David.
Mario Dandy akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. (mii/kmr)