- Tim tvOne/ebs
Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Surya Darmadi
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Surya Darmadi protes dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa. Surya tidak terima dengan tuntutan jaksa. Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.
Atas putusan tersebut, Surya Darmadi maupun tim Penasihat Hukum menyatakan untuk mengajukan upaya hukum banding. Banding dilakukan karena putusan tersebut masih belum sesuai dengan keinginan Surya Darmadi.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Atas putusan tersebut kami menyatakan banding," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan tersebut. (mhs/ebs)