Keluarga Irfan Widianto, menghadiri sidang vonis terdakwa dalam Kasus Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Sidang Vonis OOJ Irfan Widyanto Dihadiri Rekan Sejawat dan Keluarga, Kerabat Sebut Terdakwa Simbol Angkatan

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:40 WIB

"Irfan merupakan simbol angkatan peraih Adi Makayasa," ungkapnya. 

Sementara, Firman berharap Majelis Hakim dapat memberikan sanksi ringan terhadap sosok peraih Adhimakayasa tersebut. 

"Diberikan putusan vonis yang terbaik," ucapnya. 

Diketahui pada kasus tewasnya Brigadir J, Irfan didakwa telah ikut serta dalam merintangi penyidikan dengan mengamankan sejumlah CCTV yang berada di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan juga telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun bui.

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/ree) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral