Keluarga Irfan Widianto, menghadiri sidang vonis terdakwa dalam Kasus Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Sidang Vonis OOJ Irfan Widyanto Dihadiri Rekan Sejawat dan Keluarga, Kerabat Sebut Terdakwa Simbol Angkatan

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2/2023). 

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Irfan diwarnai dukungan dari para kerabatnya dari instansi Polri dan keluarganya. 

Firman seorang rekan satu angkatan dari Irfan Widyanto mengatakan terdapat puluhan personel Polri yang merupakan kerabat terdakwa datang dan menyaksikan langsung sidang vonis tersebut. 

Menurutnya kedatangan para kerabat sejawat dari Irfan itu guna memberikan dukungan pada terdakwa saat menjalani sidang putusan. 

"30 orang satu angkatan datang. Untuk memberikan support kepada Irfan," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Firman menuturkan sosok Irfan merupakan seorang panutan bagi angkatannya di instansi kepolisian. 

Pasalnya, Irfan tercatat seroang peraih Adhimakayasa hingga membuat haram nama angkatannya. 

"Irfan merupakan simbol angkatan peraih Adi Makayasa," ungkapnya. 

Sementara, Firman berharap Majelis Hakim dapat memberikan sanksi ringan terhadap sosok peraih Adhimakayasa tersebut. 

"Diberikan putusan vonis yang terbaik," ucapnya. 

Diketahui pada kasus tewasnya Brigadir J, Irfan didakwa telah ikut serta dalam merintangi penyidikan dengan mengamankan sejumlah CCTV yang berada di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan juga telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun bui.

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral