David alias korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo ajukan perlindungan ke LPSK.
Sumber :
  • Istimewa

David alias Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Ajukan Perlindungan ke LPSK

Minggu, 26 Februari 2023 - 08:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.comDavid alias korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

David yang dianiaya anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mengajukan perlindungan ke LPSK melalui LBH Ansor.

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.

Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:38
07:39
01:28
02:06
02:17
04:11
Viral