- Istimewa
David alias Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Jakarta, tvOnenews.com – David alias korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
David yang dianiaya anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mengajukan perlindungan ke LPSK melalui LBH Ansor.
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/2/2023).
Diketahui sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17) hingga koma dan harus mendapatkan perawatan medis.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto.
Kepada Hasto, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.
Pihak korban juga menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja hijau untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto menyebut perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ungkapnya. (ant/nsi)