Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu..
Sumber :
  • Muhammad Bagas / Julio Trisaputra / Kolasetvonenews.com

5 Momen Menarik Sepanjang Sidang Bharada E, dari Kesaksian Susi hingga Sindir Pengacara Putri Candrawathi

Minggu, 26 Februari 2023 - 13:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Simak 5 momen menarik sepanjang sidang Bharada E, setelah Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Minggu (26/2/2023).

Ketua Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang memberi 12 tahun penjara.

Keputusan hakim ini pun mendapat banyak reaksi pro dan kontra dari publik, sebagian menilai bahwa hukuman Bharada E terlalu ringan, mengingat Richard sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, sebagian lagi mendukung putusan hakim, lantaran dirinya sebagai Justice Collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo.

Simak 5 momen menarik sepanjang Sidang Bharada E, dari kesaksian Susi ART Ferdy Sambo, ulah fans fans Bharada E  hingga sentil Pengacara Putri Candrawathi.

1. Kesaksian Susi bikin Bharada E geleng-gelang kepala


Susi ART Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di PN Jaksel.

Dalam suatu sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E terdapat situasi yang cukup menarik.

Di mana hal itu terjadi ketika saksi yang dihadirkan adalah Susi ART Ferdy Sambo, ART Ferdy Sambo ini dianggap memberikan kesaksian yang berbelit-belit.

Susi adalah salah satu dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari beberapa jawaban yang dilontarkan oleh Susi ini membuat Richard Eliezer dan Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, sampai geleng-gelang kepala saat mendengarkan secara seksama kesaksiannya.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu sampai terlihat geram juga atas jawaban Susi yang berbelit-belit.

"Sejak kapan Yosua itu menjadi jadi ajudan saudara Putri?" tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral