- Muhammad Bagas/tvOne
Richard Eliezer Mulai Jalani Masa Penahanan di Lapas Salemba, Kapan Bebas?
Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer mulai menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai Senin (27/2/2023).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Richard Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Akan tetapi, yang membedakan Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya adalah statusnya sebagai justice collaborator.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba siang ini pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Richard Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ujar Syarief, Senin (27/2/2023).