- Muhammad Bagas/tvOne
Richard Eliezer Mulai Jalani Masa Penahanan di Lapas Salemba, Kapan Bebas?
Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer mulai menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai Senin (27/2/2023).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Richard Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Akan tetapi, yang membedakan Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya adalah statusnya sebagai justice collaborator.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba siang ini pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Richard Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ujar Syarief, Senin (27/2/2023).
Syarief menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Richard Eliezer.
“Pelaksanaan ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya. Ada pengawalan. Termasuk dari LPSK,” ujarnya.
Humas Ditjen PAS Rika Apriliani menambahkan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba.
Pihaknya memastikan akan memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer.
“Penempatan Richard Eliezer dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Richard Eliezer dan pihaknya Richard Eliezer juga,” jelasnya.
Richard Eliezer Diperkirakan Bebas Murni Februari 2024
Richard Eliezer saat menjalani sidang etik Polri, Rabu (22/2/2023). Dok: Humas Polri
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer akan dikurangi masa penahanan yang telah dilaluinya.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis hakim, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Richard Eliezer dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Apabila merujuk vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan majelis hakim, Richard Eliezer telah melalui 6 bulan masa kurungannya.
Dengan begitu, sisa masa tahanan yang akan dilalui Richard Eliezer tinggal 1 tahun lagi. Richard Eliezer diperkirakan akan bebas murni pada Februari 2024 mendatang. (ant/lpk/nsi/ito)