- Muhammad Bagas/tvOne
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Jakarta, tvOnenews.com – Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seharusnya, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu. Akan tetapi, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice. Terdakwa lainnya antara lain Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Vonis Hendra Kurniawan yang ditetapkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Adapun vonis terdakwa obstruction of justice lainnya antara lain Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. (nsi)