- Muhammad Bagas/tvOne
Tertunduk Seusai Vonis 3 Tahun Penjara, Anak Hendra Kurniawan: Ayah Harus Jadi Pulang
Jakarta, tvOnenews.com - Anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, tertunduk sesuai mendengar putusan atau vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Hendra Kurniawan karena terbukti secara sah melanggar pidana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hanin, sapaan akrabnya, mengaku menerima putusan majelis hakim kepada ayahnya.
"Ya sudah terima saja dengan ikhlas. Lapang dada ya. Mungkin untuk ke depannya lebih baik untuk ayah," kata Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Tertunduk seusai vonis 3 tahun penjara, anak Hendra Kurniawan ingin ayahnya segera pulang, Senin (27/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Dia menjelaskan pihak keluarga tetap mendukung ayahnya, Hendra Kurniawan, untuk tetap kuat dalam menjalani hukuman.