- ANTARA
Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba, LPSK Ikut Mengawal
Jakarta, tvonenews.com - Narapidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang. Pemindahan Eliezer untuk menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi yang mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.
Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.
Hingga berita ini diturunkan, iring-iringan kendaraan membawa Eliezer sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Bebas Murni Februari 2024
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilalui.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Richard Eliezer sendiri ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Richard ini dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana itu.
Bila merujuk vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan oleh majelis hakim, Richard Eliezer telah melalui enam bulan masa kurungannya.
Dengan begitu, sisa masa tahanan yang akan dilalui oleh Richard tinggal satu tahun lagi. Oleh karena itu, Richard diperkirakan akan bebas murni pada Februari 2024. (ant/ito)