- Istimewa
Richard Eliezer Dapat “Kamar Khusus” di Lapas Salemba, LPSK Bakal Terus Tempel Bharada E?
Jakarta, tvOnenews.com – Richard Eliezer dapat “kamar khusus” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Apakah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan terus tempeli Bharada E alias Richard Eliezer?
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun terpidana lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer merupakan terpidana yang berbeda dari yang lainnya. Sebab, dia merupakan justice collaborator yang dilindungi LPSK. Majelis hakim pun memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
Richard Eliezer mulai menjalani hukuman penjaranya di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer saat menandatangani BAP eksekusi di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Dok: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta disebut telah menyiapkan kamar khusus bagi Richard Eliezer.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
"Ada kamar khusus untuk Richard Eliezer. Nanti kita lihat bagaimana rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Ibnu, Senin (27/2/2023).
Ibnu menjelaskan adanya kamar khusus mengingat Richard Eliezer merupakan justice collaborator yang patut mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Biasanya, Kanwil Kemenkumham mendapatkan surat dari LPSK terkait patut dilindunginya justice collaborator itu.
"Ketika kami terima surat dari LPSK, kita akan ambil langkah-langkah. Biasanya itu bukan hanya Lapas dan Kanwil saja, tapi nantinya juga ada pendampingan dari LPSK," jelasnya.
Richard Eliezer saat menandatangani BAP eksekusi di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Dok: Istimewa
Dia mengatakan petugas LPSK akan melihat kondisi kamarnya. Itu merupakan prosedur tetap yang dilakukan LPSK.
"Selama ini kita sudah bekerja sama baik dengan LPSK," katanya.
Akan tetapi, Ibnu menegaskan petugas LPSK tidak selalu mendampingi atau tidak selalu melekat pada Richard Eliezer di Lapas. Pasalnya, hal itu merupakan tanggung jawab petugas Lapas.
"Kalau LPSK mau datang, mungkin cuma mengawasi saja atau kunjungan saja. Tapi menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas Salemba untuk menjaga warga binaan. Termasuk Richard Eliezer," paparnya.
Sebelum ditempatkan di kamar khusus, Richard Eliezer akan menempati blok masa pengenalan lingkungan Lapas terlebih dahulu.
Richard Eliezer Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba
Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Dok: Antara/Laily Rahmawaty
Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi langsung mengawal proses eksekusi Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lapas Salemba.
Richard Eliezer terpantau dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring mobil LPSK di belakangnya.
"Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB," ujar Syarief.
Pemindahan ini dilakukan usai putusan Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Richard Eliezer menyatakan menerima vonisnya. (ant/nsi)