- Tim tvOne/Haries
Pengakuan Linda Soal Kode 'Sembako', 'Galon', hingga 'Invoice' untuk Komunikasi dengan Irjen Teddy Minahasa
Jakarta, tvOnenews.com - Selain Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi kunci lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang kerap berkomunikasi dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan menggunakan kode.
"Invoice, galon dan sembako" sebagai pengganti kata sabu.
"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa. Galon juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin( 27/02/2023).
Kode yang dipakai Teddy Minahasa kepada Linda, digunakan kembali oleh Linda kepada kaki tangannya saat menjual Sabu di Jakarta.
Salah satu adalah saat Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda kala mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
Jaksa pun kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.