Linda Pujiastuti.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Pengakuan Linda Soal Kode 'Sembako', 'Galon', hingga 'Invoice' untuk Komunikasi dengan Irjen Teddy Minahasa

Senin, 27 Februari 2023 - 21:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Selain Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi kunci lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang kerap berkomunikasi dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan menggunakan kode.

"Invoice, galon dan sembako" sebagai pengganti kata sabu.

"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa. Galon juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin( 27/02/2023).

Kode yang dipakai Teddy Minahasa kepada Linda, digunakan kembali oleh Linda kepada kaki tangannya saat menjual Sabu di Jakarta.

Salah satu adalah saat Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda kala mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Jaksa pun kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah galon, invoice, sembako rasanya familiar dengan istilah terdakwa. apakah memang Terdakwa ini sebelum sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah istilah ini dipakai ?," tanya Jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (mhs/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral