Hendra Kurniawan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Bagas

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Kuasa Hukum Tak Puas, Ajukan Banding

Senin, 27 Februari 2023 - 21:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria membongkar skema kliennya mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengaku pihaknya memiliki keyakinan kliennya tidak bersalah dan bisa kembali ke institusi Polri.

"Keyakinan kami tetap dan berharap bahwa Pak Hendra dan Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri," kata Ragahdo seusai sidang vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Ragahdo menjelaskan dalam hasil sidang vonis kepada kedua kliennya tersebut, majelis hakim tampak tak adil dalam membuat amar putusan.

Sebab, dia menekankan untuk hal-hal memberatkan, majelis hakim hanya mengungkapkan kondisi standar soal posisi kedua kliennya sebagai anggota Polri.

"Hal memberatkan ya standar ya kalau kita lihat mereka ini adalah anggota Polri seorang Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) yang seharusnya mengetahui memiliki dugaan bahwa ini ada yang tidak benar," jelasnya.

Padahal, Ragahdo mengungkapkan dalam fakta persidangan tidak dijelaskan keduanya memiliki dasar melanggar pidana.

Menurutnya, semua pihak terkena semua sekenario Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

"Dalam fakta persidangan, sudah jelas semua orang ini bukan hanya mereka, melainkan Kapolri dan penyidik meyakini kalau semua adalah sebuah kebenaran, padahal itu semua prank dari Ferdy Sambo," imbuhnya.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana perintangan penyidikan, yang mana divonis tiga dan dua tahun dalam perkara tersebut. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral