- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan David, Shane Terciduk Tertawa Bersama Penyidik, Kuasa Hukum: Dia Tidak Merasa Salah
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan pelaku Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus bergulir dan menyita perhatian khalayak.
Teranyar, Kuasa Hukum tersangka Shane (19), Happy SP Sihombing menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).
Happy turut serta menjelaskan adanya video beradar terkait Shane yang sempat tertawa saat dirinya berada di ruang konseling Mapolres Metro Jakarta Selatan sebelum ditampilkan ke publik sebagai tersangka baru kasus penganiayaan itu pada Jumat (24/2/2023).
Menurutnya sikap yang ditunjukkan Shane sebegai bentuk dirinya yang merasa tak bersalah saat membiarkan aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa salah apa-apa dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut saja, kita nanti minta pengakuan aja dari si David'," katanya saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Maka itu di situ dia enggak merasa, dia juga baca alkitab setelah itu, jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan, maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.
Happy menuturkan sikap cengengesan di depan penyidik Mapolres Metro Jakarta Selatan ditengarai tak adanya rasa takut yang dirasakan Shane.
Pasalnya, Shane meyakini dirinya tak bersalah saat membiarkan aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mario terhadap David.
"Jadi dia merasa plong, tidak merasa salah, tidak merasa melakukan apa-apa makanya dia dianggap cengengesan, kayaknya anggap remeh. Bukan, bukan dia bukan seperti itu, tapi karena dia tidak merasa bersalah, jadi dia tidak takut, karena dia melakukan yang benar," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini SRL disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raa/ree)