- Haries Muhamad/tvOne
Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Ancang-ancang Tebar Ancaman
"Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekadar di target, tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun, penangkapannya betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum," ujar Pasek.
Saat disinggung soal posisi Anas di PKN, Pasek enggan membocorkannya. Pasek menyebut pada April 2023, dirinya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.
"Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).