- Haries Muhamad/tvOne
Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Ancang-ancang Tebar Ancaman
Jakarta, tvonenews.com - Mantan ketua umum Partai Demokrat, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, bakal bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, April 2023. Anas disebut-sebut bakal buka-bukaan soal kasus Hambalang yang menjerat dirinya.
"Beliau (Anas) akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Ketum PKN Gede Pasek di gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023).
Pasek mengatakan Anas akan mengungkap soal sejarah hitam KPK. Dia lantas menyinggung KPK yang tidak independen saat itu.
"Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Pasek.
"Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," ujar Pasek.
"Contoh begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus, kemudian Hambalang dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi," lanjut Pasek.
Di sisi lain, Pasek menilai KPK saat ini sudah jauh lebih terukur. Penyidik tidak sekadar menargetkan orang, tapi juga benar-benar mendapatkan alat bukti yang cukup. PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.
"Sekarang jauh lebih terukur yang dilakukan orang tidak sekadar di target, tetapi betul-betul alat bukti dulu. Dan cara pendekatannya pun, penangkapannya betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya. Memang kelihatannya tidak bingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum," ujar Pasek.
Saat disinggung soal posisi Anas di PKN, Pasek enggan membocorkannya. Pasek menyebut pada April 2023, dirinya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas.
"Beliau nanti yang akan menentukan, ada pertemuan khusus nanti di bulan April," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan. (mhs/ito)