- Antara
PPP Siapkan Nama Bakal Capres dan Cawapres di Mukernas, Tak Ingin Terburu-buru
Jakarta, tvOnenews.com - Nama calon presiden dan calon wakil presiden Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Pemilu 2024 akan disiapkan dalam musyawarah kerja nasional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi usai menghadiri pemaparan hasil survei Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya musyawarah kerja nasional PPP dijadwalkan pada Maret atau April 2023.
"Ada dua forum yg bisa digelar, bisa mukernas atau rapimnas khusus, tapi sepertinya kami akan memutuskan melalui mukernas yang menurut jadwal digelar sekitar bulan Maret ini atau April 2023. Tentu sambil menunggu aspirasi atau usulan dari dewan pimpinan wilayah-wilayah," ujar Baidowi.
Menurutnya PPP berkomitmen untuk mempertimbangkan secara cermat bacapres dan bacawapres yang mereka usung pada Pemilu 2024.
"Kami menghitung secara cermat, mengalkulasi secara cermat, siapa kira-kira calon presiden yang diusung PPP dan memenangkan kontestasi," ujarnya.
Hal yang sama, lanjut Baidowi, juga berlaku dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Menurutnya koalisi yang terdiri atas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP itu berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam menentukan bacapres dan bacawapres yang akan diusung.
"KIB ini berisi dari partai-partai yang memiliki pengalaman panjang dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Ya, KIB santai saja. Meskipun santai, kayak mesin diesel, pelan, hangat, menang. Nah, itu yang jadi tipikal KIB. Jadi, slow saja, santai," katanya.
Dia menambahkan KIB berpandangan bahwa politik itu harus cermat dan penuh ketelitian sehingga dapat memenangkan kontestasi.
"Yang penting ending-nya, bagaimana bisa memenangkan kontestasi. Tidak perlu terburu-buru karena kadang terburu-buru itu sering sekali pertimbangannya kurang matang," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/muu)