Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing saat tiba di Polres Metro Jaksel, Selasa (28/02/2023) 11:58 WIB..
Sumber :
  • Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com

Pengacara Shane Lukas Tegas Sebut Agnes Turut Merekam Video Penganiayaan Terhadap David Ozora

Rabu, 1 Maret 2023 - 06:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo masih jadi sorotan publik. Kini pengacara Shane Lukas sebut Agnes turut merekam video penganiayaan terhadap David Ozora, (1/3/2023).

Mario Dandy Satriyo (20), anak dari Rafael Alun Trisambodo. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadi perbincangan publik setelah aksi brutalnya menganiaya anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yang bernama Cristalino David Ozora (17). 

David mengidap Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan tersebut. Mario Dandy melakukan aksi kekerasan berupa pukulan, tendangan, hingga menginjak-injak kepala bagian belakang sang korban David. 

Dalam video viral yang beredar luas di media sosial, tampak David terkapar tak berdaya di jalanan. Hingga kini David masih mendapat perawatan intensif ruang ICU RS Mayapada usai seminggu koma.

Pengacara Shane Lukas sebut Agnes ikut merekam video penganiayaan terhadap David Ozora


Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing saat tiba di Polres Metro Jaksel, Selasa (28/02/2023) 11:58 WIB. (Muhammad Bagas/tim tvOnenews)

Kuasa hukum tersangka SLR alias Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi Agnes Gracia (15) turut serta melakukan perekaman video aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap David Ozora, yang diketahui anak dari pengurus GP Ansor.

Bahkan Agnes melakukan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta tersebut dengan menggunakan ponsel pribadi.  

"Iya, makanya saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu. Jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si Agnes pake hapenya sendiri," kata Happy kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/2/2023). 

Happy menuturkan aksi perekaman video yang dilakukan Shane bukan merupakan kemauan sang klien.  

Melainkan perekaman video yang dilakukan Shane itu merupakan permintaan dari pelaku Mario Dandy.  

Pernyataan yang disampaikan oleh Happy berindikasikan pernyataan terbalik aksi perekaman  secara kemauan sendiri yang dilakukan dengan Shane yang diperintah oleh Mario.  

"Betul, itu Hape dia sendiri, hapenya si Agnes," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.  

Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.  

Sementara teman dari Mario, yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.  

Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.  

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya dan mengaku tidak takut jika david mati


Pria diduga Mario Dandy melakukan selebrasi Ala Ronaldo ketika aniaya David hingga tak sadarkan diri.

Saat melakukan tindak kekerasan bersama temannya, yang diduga hadir juga sosok Agnes. Seolah tak ragu, tampak Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya David dan teriak nggak takut jika David mati

Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, tampak pria yang diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak kepala bagian kepala belakang David. Padahal, tampak David sudah dalam kondisi tidak berdaya.

"Nggak takut gua anak orang mati, lapor lapor *nj*ng, lapor ng*n*ot," kata Pria yang diduga Mario seakan menantang David yang sudah terkapar tak berdaya.

Dengan tegas, pria yang diduga Mario Dandy Satio anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II. Beberapa kali melontarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan ke Polisi.

Salah satu pria dalam video melakukan beredar tersebut juga tampak berseloroh seakan mereka sedang bermain sepak bola.  Pria itu diduga teman Dandy berinisial S yang merekam video.

"Kayak main bola yah," ucapnya.

Di akhir video terdengar suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan tersebut. 

Buntut aksi keji penganiayaan tersebut. Polisi saat ini telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan yang berinisial SLR atau Shane (19). (ind/raa/ree) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral