- Tangkapan Layar/tvOne
Terekam Pria Bersepatu Putih di Video Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Ternyata Ini Orangnya
Jakarta, tvOnenews.com – Terekam pria bersepatu putih di video Mario Dandy Satriyo. Ternyata ini dia orangnya.
Video penganiayaan anak eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo---Mario Dandy Satriyo---terhadap anak salah satu petinggi GP Ansor David tersebar di pesan berantai aplikasi WhatsApp.
Dalam video tersebut, Mario Dandy Satriyo sempat-sempatnya melakukan aksi selebrasi ala pesepak bola Cristiano Ronaldo usai terkaparnya David akibat perbuatannya.
Usai selebrasi yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terekam seorang pria tanpa terekam full yang mengenakan celana jeans dan sepatu warna putih.
Ternyata dia adalah Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing, membenarkan sosok pria yang terekam bersama Mario Dandy Satriyo saat aksi penganiayaan usai dilangsungkan merupakan kliennya, yakni Shane Lukas.
"Jadi tadi saya baru tanya lagi sama si Shane Lukas. Tadi ada yang tanya yang pakai sepatu putih rupanya itu klien saya," kata Happy saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy menuturkan saat itu Shane Lukas berniat menyudahi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Bahkan, kata Happy, Shane Lukas turut serta membantu David ke rumah sakit usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo.
"Saya ditanya kenapa, jadi setelah dia (Shane Lukas) sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, dia datang menghalangi si Mario Dandy Satriyo supaya jangan melakukannya lagi. Sudah selesai, baru itu dibawalah si David ke rumah sakit," jelasnya.
Kini, Shane Lukas turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Penetapan tersangka terhadap Shane Lukas akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Shane Lukas disangkakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Begitu juga Mario Dandy Satriyo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia disangkakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (raa/nsi)