- ANTARA
Omnibus Law Kesehatan, Apindo Khawatir Layanan Kesehatan Bagi Pekerja Menurun Kualitasnya
Jakarta, tvonenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan terancam kualitasnya akibat sejumlah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.
"Apindo mengkhawatirkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pekerja sebagai peserta BPJS
Kesehatan terancam kualitas pelayanannya akibat sejumlah pengaturan dalam RUU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Menurut Hariyadi, hal itu lantaran BPJS Kesehatan akan diwajibkan untuk menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal ini bertentangan dengan prinsip sukarela kerja sama BPJS Kesehatan dengan faskes (Pasal 23 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)) sehingga membatasi BPJS untuk melakukan seleksi atas faskes yang memenuhi syarat pelayanan.
"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," katanya.
Pasalnya, tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan. Padahal dalam UU BPJS (Pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.
"Penugasan dari Kementerian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," imbuhnya.